on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 21/2017 · Permenkumham No. 21 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, terutama setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016 yang mewajibkan seluruh Kementerian Negara dan Lembaga untuk menyusun laporan keuangan berbasis akrual. Dengan dicabutnya peraturan ini, kebijakan akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang berlaku secara nasional.