For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Also known as: Peraturan OJK 5/2023 · Peraturan OJK No. 5 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:6 April 2023Publication Date:5 April 2023
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date06 April 2023
Publication Date05 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.05/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan fokus pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi. Perubahan ini dilakukan untuk mengelola risiko terkait penempatan investasi dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan. Peraturan ini mengatur pembatasan investasi pada pihak terkait dan kelompok penerima investasi yang bukan pihak terkait, serta memperkenalkan definisi dan ketentuan baru terkait aset yang diperkenankan dan subdana. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan baru untuk pengelolaan dan pelaporan keuangan, termasuk pemisahan aset dan liabilitas subdana, serta kewajiban pelaporan kepada OJK. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada OJK untuk menetapkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan yang terdampak bencana.

1. Ketentuan penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada Pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% dari jumlah investasi, tetap berlaku sampai dengan 3 bulan setelah Peraturan OJK ini berlaku. 2. Penempatan investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan yang telah dimiliki Perusahaan, tetap diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sampai jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang. 3. Dalam hal polis asuransi PAYDI dengan mata uang rupiah yang memiliki Subdana yang ditempatkan pada investasi luar negeri yang diterbitkan sebelum Peraturan OJK ini berlaku, Perusahaan tidak harus menyesuaikan investasi luar negeri dari Subdana tersebut. 4. Dalam hal Subdana yang dibentuk sebelum Peraturan OJK ini berlaku terdapat investasi berupa reksa dana yang memiliki aset yang mendasari selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A ayat (6), Perusahaan tidak harus menyesuaikan investasi Subdana pada reksa dana tersebut. 5. Bagi Perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum Peraturan OJK ini berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) dan ayat (8) mulai berlaku sejak 3 bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku. 6. Perusahaan yang telah menempatkan investasi dengan melampaui batasan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait dan/atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait pada saat Peraturan OJK ini berlaku harus menyelesaikan pelampauan tersebut paling lambat 12 bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku. 7. Perusahaan yang telah menempatkan investasi atas aset Subdana dalam bentuk MTN yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau reksa dana penyertaan terbatas yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b sebelum Peraturan OJK ini berlaku, tidak harus menyesuaikan investasi pada MTN tersebut namun tidak diperkenankan menambah penempatan investasi pada MTN dan/atau reksa dana penyertaan terbatas tersebut. 8. Pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku, ketentuan mengenai laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembatasan kegiatan usaha. 2. OJK dapat mengenakan sanksi tambahan berupa larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu.