For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Also known as: Peraturan OJK 71/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2017Publication Date:23 Desember 2016
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date01 Juli 2017
Publication Date23 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini bertujuan untuk mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kebijakan ini menetapkan persyaratan solvabilitas minimum, cadangan teknis, dan kecukupan investasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi dan bukan investasi, serta pembatasan penempatan investasi di luar negeri. Perusahaan diwajibkan untuk memisahkan pencatatan aset dan liabilitas yang bersumber dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dari produk asuransi lainnya. POJK ini juga mengatur tentang pelaporan keuangan berkala dan rencana penyehatan keuangan bagi perusahaan yang tidak memenuhi target solvabilitas internal.

1. Perusahaan harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 paling lambat pada laporan keuangan periode 31 Desember 2017. 2. Penilaian terhadap Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan penandatanganan laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (5) bagi Perusahaan Asuransi Umum dapat dilakukan oleh: a. pegawai Perusahaan yang memiliki sertifikat analis asuransi umum (certified non-life analyst) dari Persatuan Aktuaris Indonesia; atau b. konsultan aktuaria yang terdaftar di OJK dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

1. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam berbagai pasal dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. 2. Sanksi administratif dilakukan secara bertahap. 3. Selain sanksi administratif, OJK dapat menambahkan sanksi tambahan berupa: a. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu; b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi, atau dewan komisaris, atau yang setara pada Perusahaan; c. larangan bagi Perusahaan untuk menjadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham, dan/atau pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian; dan/atau d. larangan bagi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris Perusahaan untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian.