For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 37 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 37/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 37 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2005, Seri C Nomor 5), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 10). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan kesehatan.

Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poskesdes, dan Polindes. Namun, tidak termasuk pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta, pelayanan kesehatan karena Kejadian Luar Biasa (KLB), dan pelayanan kesehatan tertentu bagi pelajar yang menggunakan Buku Rujukan UKS, anggota veteran, petugas kebersihan daerah, kader kesehatan, narapidana, atau tahanan.

Jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi meliputi rawat jalan, tindakan gawat darurat, tindakan medik ringan, tindakan poliklinik gigi, pertolongan persalinan dan KB, tindakan laboratorium sederhana, pengujian kesehatan, rawat inap, dan pemakaian mobil ambulance/Pusling. Tidak termasuk retribusi adalah pelayanan pendaftaran.

Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk membayar retribusi pelayanan kesehatan.

Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kelompok, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan.

Setiap orang atau Badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Hasil penerimaan retribusi dikembalikan ke Unit Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya untuk membiayai jasa pelayanan sebesar 100%.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.