on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 37/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 37 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan kesehatan.
Objek retribusi meliputi pelayanan kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Poskesdes, dan Polindes. Namun, tidak termasuk pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta, pelayanan kesehatan karena Kejadian Luar Biasa (KLB), dan pelayanan kesehatan tertentu bagi pelajar yang menggunakan Buku Rujukan UKS, anggota veteran, petugas kebersihan daerah, kader kesehatan, narapidana, atau tahanan.
Jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi meliputi rawat jalan, tindakan gawat darurat, tindakan medik ringan, tindakan poliklinik gigi, pertolongan persalinan dan KB, tindakan laboratorium sederhana, pengujian kesehatan, rawat inap, dan pemakaian mobil ambulance/Pusling. Tidak termasuk retribusi adalah pelayanan pendaftaran.
Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan untuk membayar retribusi pelayanan kesehatan.
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kelompok, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan kesehatan.
Setiap orang atau Badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Hasil penerimaan retribusi dikembalikan ke Unit Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya untuk membiayai jasa pelayanan sebesar 100%.