For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2017Publication Date:13 Maret 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan daerah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Jaringannya
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date13 Maret 2017
Publication Date13 Maret 2017
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jaringannya. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Lampiran Pasal 8 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan, yang detailnya tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan penambahan ayat (3a) yang mengatur mengenai penyetoran dan pengembalian hasil penerimaan retribusi ke Unit Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Jaringannya. Secara khusus, diatur mengenai pembagian hasil penerimaan retribusi untuk pelayanan pemberian oksigen dan laboratorium, dimana 50% digunakan untuk membiayai jasa pelayanan dan 50% untuk membiayai jasa sarana/pengadaan oksigen dan bahan laboratorium. Pengaturan teknis lebih lanjut mengenai pengembalian hasil retribusi ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)