For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 14/2020 · Permenhan No. 14 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2020Publication Date:2 Juli 2020
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKeuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk mengubah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan yang sebelumnya belum diatur secara lengkap. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim-tim pendukung seperti Tim Evaluasi Spesifikasi Teknis dan Tim Kelaikan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian alat yang diadakan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dan pengaturan pembiayaan pengadaan melalui berbagai sumber anggaran. Hak dan kewajiban penyedia alat juga diatur, termasuk persyaratan kualifikasi dan kewajiban untuk memenuhi ketentuan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset.

(-)

  • 1. Sanksi administratif dikenakan kepada pelaku Pengadaan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
  • 2. Pelaku pengadaan yang melakukan penyelewengan Pengadaan Alpalhankam dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.