on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 16/2019 · Permenhan No. 16 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan mendukung tugas fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.
Substansi peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Peraturan ini juga menetapkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, bersaing, dan menjamin kerahasiaan.
Ruang lingkup kegiatan mencakup seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, penyusunan dan aktivasi kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Peraturan ini juga mewajibkan penggunaan produk industri pertahanan dalam negeri serta mengatur persyaratan khusus bagi penyedia luar negeri, termasuk kewajiban alih teknologi, imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset.