For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 16/2019 · Permenhan No. 16 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 April 2019Publication Date:28 Maret 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan mendukung tugas fungsi pemerintahan di bidang pertahanan.

Substansi peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Peraturan ini juga menetapkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, bersaing, dan menjamin kerahasiaan.

Ruang lingkup kegiatan mencakup seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, penyusunan dan aktivasi kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. Peraturan ini juga mewajibkan penggunaan produk industri pertahanan dalam negeri serta mengatur persyaratan khusus bagi penyedia luar negeri, termasuk kewajiban alih teknologi, imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset.

(-)

1. Pelanggaran administratif oleh penyedia seperti pemalsuan dokumen, persekongkolan, atau korupsi dikenai sanksi pengguguran pemilihan, pencairan jaminan, dan Daftar Hitam selama 2 tahun. 2. Pengunduran diri pemenang pemilihan dikenai sanksi pencairan jaminan dan Daftar Hitam selama 1 tahun. 3. Pelanggaran kontrak seperti kegagalan penyelesaian pekerjaan atau kualitas tidak sesuai dikenai sanksi pencairan jaminan, Daftar Hitam selama 1 tahun, ganti kerugian, atau denda keterlambatan sebesar 1 permil per hari.