For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Also known as: UU 26/2009 · UU No. 26 Tahun 2009 · UU Nomor 26 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2009Publication Date:25 Agustus 2009
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 2009
Publication Date25 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan ekonomi yang terjadi sejak penetapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008. Perubahan ini diperlukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2009 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi. Kebijakan ini mencakup penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta sumber pembiayaan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembiayaan defisit anggaran melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri, serta mengalokasikan anggaran untuk pendidikan yang mencapai 20,8% dari total belanja negara.

(-)

(-)