Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 23 UUD 1945, dengan tujuan utama untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi. APBN 2009 dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, dengan fokus pada kemakmuran rakyat. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah, serta belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Selain itu, kebijakan ini mengatur pembiayaan defisit anggaran melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.