For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 41 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009

Also known as: UU 41/2008 · UU No. 41 Tahun 2008 · UU Nomor 41 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:10 November 2008
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date10 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 23 UUD 1945, dengan tujuan utama untuk mendukung perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi. APBN 2009 dirancang untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, dengan fokus pada kemakmuran rakyat. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah, serta belanja negara yang terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. Selain itu, kebijakan ini mengatur pembiayaan defisit anggaran melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri.

(-)

(-)