on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Also known as: Permendikbud 50/2016 · Permendikbud No. 50 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menetapkan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menata dan menyesuaikan organisasi dengan tuntutan lingkungan strategis dan perubahan kebijakan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 91 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015. Evaluasi ini bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan penggunaan sumber daya yang efektif dan efisien menuju pelayanan prima.
Pedoman ini menggunakan pendekatan Balanced Scorecard yang mengintegrasikan sistem operasional menjadi sistem strategi manajemen. Evaluasi dilakukan melalui empat perspektif:
Evaluasi meliputi pembentukan tim, penentuan responden dan sampel, pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, serta penyusunan laporan dan pemantauan. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan wawancara. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan masukan untuk penataan organisasi.