For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Also known as: Permendikbud 37/2019 · Permendikbud No. 37 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2019Publication Date:3 Oktober 2019
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date11 Oktober 2019
Publication Date03 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Evaluasi Organisasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1976)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menyesuaikan pedoman evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018. Kebijakan ini mengatur evaluasi organisasi pada tingkat kementerian, unit utama, unit pelaksana teknis, dan Sekretariat Lembaga Sensor Film. Evaluasi ini mencakup dua dimensi pokok: struktur organisasi dan proses organisasi. Struktur organisasi terdiri dari kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi, sedangkan proses organisasi mencakup keselarasan, tata kelola dan kepatuhan, perbaikan dan peningkatan proses, manajemen risiko, dan teknologi informasi. Pedoman ini juga menetapkan metode evaluasi menggunakan kuesioner terstruktur dan tahapan pelaksanaan evaluasi, termasuk persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyusunan laporan.

(-)

(-)