Peraturan ini mencabut:
(-)
Peraturan ini mengubah:
1. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 14)
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri sebagai bagian dari usaha kesejahteraan pegawai negeri di bidang jasmaniah dan rohaniah. Dana ini digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada pegawai negeri dan keluarganya dalam menghadapi kesulitan atau kebutuhan mendesak. Keuangan Dana diperoleh dari potongan wajib gaji pegawai negeri dan keuntungan dari Perusahaan Negara Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Menteri yang diserahi Urusan Pegawai bertanggung jawab atas pengelolaan Dana, termasuk pembentukan Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Dana. Peserta Dana adalah pegawai negeri yang diwajibkan menabung 10% dari gaji pokoknya, dan mereka berhak atas bantuan sosial dalam situasi tertentu seperti kematian anggota keluarga atau kelahiran anak. Badan Penyelenggara Pusat bertugas mengelola Dana, dan instansi pemerintah diwajibkan membantu pelaksanaan tugas ini.
(-)
1. Setiap pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum atau lalai dalam tugasnya yang menyebabkan kerugian bagi Dana, diwajibkan mengganti kerugian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.