on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri
Also known as: PP 3/1975 · PP No. 3 Tahun 1975 · PP Nomor 3 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan bantuan sosial kepada Pegawai Negeri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1963 dan membubarkan Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri yang dibentuk berdasarkan peraturan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Dana Kesejahteraan Pegawai Negeri dan mengatur penyelesaian peralatan, perlengkapan, kekayaan, serta dana yang ada pada saat pembubaran. Menteri Sosial bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut pembubaran ini, sementara penyelesaian kekayaan dan dana diatur oleh Menteri Penertiban Aparatur Negara dengan pertimbangan dari beberapa menteri terkait. Pegawai yang bekerja pada dana tersebut akan dikembalikan ke Departemen Sosial.