Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009. APBD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2009, serta Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati. Tujuan penyusunan APBD adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berkesinambungan, aspiratif, transparan, kredibel, dan akuntabel.
APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.740.962.502.960,-, belanja daerah sebesar Rp.773.962.502.960,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 33.000.000.000,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 33.000.000.000,-.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPA - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.