For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2009Publication Date:27 Januari 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date27 Januari 2009
Publication Date27 Januari 2009
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009. APBD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2009, serta Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati. Tujuan penyusunan APBD adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berkesinambungan, aspiratif, transparan, kredibel, dan akuntabel. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.740.962.502.960,-, belanja daerah sebesar Rp.773.962.502.960,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 33.000.000.000,-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 36.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 33.000.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPA - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)