For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 14/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:11 September 2009Publication Date:11 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date11 September 2009
Publication Date11 September 2009
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2009. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Mengubah jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yang semula berjumlah Rp. 773.962.502.960,- menjadi Rp. 808.087.377.864,-. Rincian perubahan meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. - **Pasal 2:** Mengubah rincian Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Setiap jenis pendapatan dirinci lebih lanjut. - **Pasal 3:** Mengubah rincian Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Setiap jenis belanja dirinci lebih lanjut. - **Pasal 4:** Mengubah rincian Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Setiap jenis pembiayaan dirinci lebih lanjut. - **Pasal 5:** Mengubah uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. - **Pasal 6:** Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPA - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)