For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)

Also known as: PMK 208/PMK.011/2012 · PMK No. 208/PMK.011/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:17 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). Kebijakan ini didasarkan pada penyesuaian sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk yang telah ditetapkan sebelumnya. Peraturan ini mengatur bahwa tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang sah. Importir diwajibkan mencantumkan nomor referensi dan kode fasilitas terkait pada pemberitahuan impor barang. Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang dokumennya telah terdaftar di Kantor Pabean.

(-)

(-)