on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement
Also known as: PMK 25/PMK.010/2017 · PMK No. 25/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA). Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) atau invoice declaration yang memenuhi ketentuan asal barang dalam ATIGA. Importir dan pengusaha terkait wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal atau otorisasi eksportir bersertifikat pada pemberitahuan pabean impor. Jika tarif umum lebih rendah dari tarif ATIGA, maka tarif umum yang berlaku.