For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 4/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2022Publication Date:16 Februari 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date08 Maret 2022
Publication Date16 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 685).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan pengaduan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan layanan pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan seragam, menggantikan peraturan sebelumnya.

Pengaduan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengaduan berkadar pengawasan (indikasi penyimpangan aparatur, penyimpangan pelayanan publik, kasus pertanahan, atau pelanggaran pemanfaatan ruang dan tanah) dan pengaduan tidak berkadar pengawasan (saran/kritik konstruktif). Penanggung jawab pengelolaan pengaduan berada di tingkat Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai cara, termasuk tatap muka, surat, SP4N-LAPOR!, media sosial, call center, surat pembaca, Whistleblowing System, atau sistem informasi pengaduan lainnya. Pengaduan harus disertai identitas pengadu, uraian kronologis, dan data terkait hubungan hukum dengan objek yang diadukan (jika terkait hak atas tanah). Untuk kasus pertanahan, diperlukan data pendukung atau bukti kepemilikan tanah dan uraian singkat kronologis kasus.

Proses pengelolaan pengaduan meliputi penerimaan dan pencatatan, pemeriksaan, pendistribusian, tindak lanjut, serta monitoring dan pelaporan. Unit teknis bertanggung jawab menindaklanjuti pengaduan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk verifikasi berkas, meminta informasi tambahan, penelaahan, dan penyelesaian tindak lanjut. Penyelesaian tindak lanjut dinyatakan selesai jika substansi bukan wewenang Kementerian, sedang diperiksa di pengadilan, telah diterbitkan jawaban, atau pengadu mencabut pengaduan. Batas waktu penyelesaian pengaduan bervariasi tergantung jenis pengaduan.

Pelaksana Pengelolaan Pengaduan melakukan monitoring dan pelaporan secara berkala kepada Penanggung Jawab Pengelolaan Pengaduan. Pengelolaan pengaduan dilakukan melalui sistem informasi Pengelolaan Pengaduan Kementerian.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penanganan Pengaduan yang sedang dilaksanakan dan masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)