For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 8/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Mei 2018Publication Date:10 April 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date23 Mei 2018
Publication Date10 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk mengelola pengaduan secara baik, benar, efektif, dan efisien, serta memberdayakan pengaduan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Ruang lingkup peraturan ini meliputi pengelolaan pengaduan, pelaporan dan pengarsipan pengelolaan pengaduan, serta pemantauan penanganan pengaduan. Pengaduan yang dikelola mencakup pelayanan pertanahan, pelayanan tata ruang, pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan sengketa serta konflik pertanahan. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai media, termasuk lisan, tertulis, media cetak atau online, telepon, email, media sosial, dan situs web Kementerian.

1. Penanganan Pengaduan yang sedang dilaksanakan dan masih dalam proses, agar menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)