For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 14/2011 · PP No. 14 Tahun 2011 · PP Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:16 Februari 2011Publication Date:16 Februari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Februari 2011
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 34)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2011. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang telah ditentukan, serta memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 10%. Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)