For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 28/2010 · PP No. 28 Tahun 2010 · PP Nomor 28 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2010Publication Date:5 Februari 2010
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2010
Publication Date05 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya seiring dengan perubahan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang terlampir, serta memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Bagi pensiunan yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, jika setelah penyesuaian pensiun pokok tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar penurunan ditambah 5% dari penghasilan. 2. Jika mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 5%, diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan menjadi 5%. 3. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bulan Desember 2009, tidak termasuk tunjangan pangan. 4. Jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2010, penghasilan disesuaikan dengan mutasi tersebut. 5. Tambahan penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2010.

(-)