For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi

Also known as: Keppres 21/1985 · Keppres No. 21 Tahun 1985 · Keppres Nomor 21 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1985Publication Date:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1985
Publication Date08 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Dosen pada Perguruan Tinggi

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memperbaiki tunjangan jabatan Dosen pada Perguruan Tinggi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Besaran tunjangan bervariasi berdasarkan jabatan akademik, mulai dari Rp250.000,- untuk Guru Besar hingga Rp60.000,- untuk Asisten Ahli Madya. Selain itu, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ditugaskan sebagai Dosen juga berhak menerima tunjangan ini. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)