on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen
Also known as: Keppres 199/1998 · Keppres No. 199 Tahun 1998 · Keppres Nomor 199 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen di perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Agama. Dosen yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Selain tugas utama, dosen dapat diberi tugas tambahan di perguruan tinggi, namun bukan sebagai jabatan struktural. Tunjangan dosen diberikan mulai 1 Januari 1993 dan berlaku juga bagi dosen di perguruan tinggi swasta serta prajurit TNI yang mengajar di perguruan tinggi. Dosen yang bertugas di lebih dari satu perguruan tinggi hanya menerima satu tunjangan. Tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.