For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 199 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen

Also known as: Keppres 199/1998 · Keppres No. 199 Tahun 1998 · Keppres Nomor 199 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 1998Publication Date:9 Desember 1998
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Dosen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 1998
Publication Date09 Desember 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I angka 12 dan 14 Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1996 yang berkaitan dengan rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, dan direktur akademi. 2. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen di perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta Departemen Agama. Dosen yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Selain tugas utama, dosen dapat diberi tugas tambahan di perguruan tinggi, namun bukan sebagai jabatan struktural. Tunjangan dosen diberikan mulai 1 Januari 1993 dan berlaku juga bagi dosen di perguruan tinggi swasta serta prajurit TNI yang mengajar di perguruan tinggi. Dosen yang bertugas di lebih dari satu perguruan tinggi hanya menerima satu tunjangan. Tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)