For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah

Also known as: Permenlu 15/2020 · Permenlu No. 15 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2020Publication Date:7 Juli 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing Untuk Periode Jangka Menengah
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date10 Juli 2020
Publication Date07 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019. Kebijakan ini disusun untuk periode jangka menengah 2020-2024 dan berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah dalam pengusulan pemberian hibah. Kebijakan ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan kebijakan luar negeri Indonesia. Hibah diutamakan untuk negara berkembang dan kurang berkembang, dengan memperhatikan hubungan diplomatik dan kontribusi terhadap pembangunan global. Hibah dapat berupa uang tunai atau pembiayaan kegiatan, termasuk beasiswa, penyediaan peralatan, dan pembangunan infrastruktur.

(-)

(-)