For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah

Also known as: Permenlu 2/2025 · Permenlu No. 2 Tahun 2025 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2025Publication Date:13 Februari 2025
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date05 Maret 2025
Publication Date13 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing untuk Periode Jangka Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019. Kebijakan ini disusun untuk periode jangka menengah 2025-2029, dengan tujuan mendukung pembangunan dan kesejahteraan global serta meningkatkan peran Indonesia dalam ekonomi global.

Ketentuan Substansial: Kebijakan ini menjadi pedoman bagi kementerian atau lembaga pemerintah dalam pengusulan pemberian hibah. Ruang lingkup kegiatan meliputi pemberian hibah dalam bentuk uang tunai atau pembiayaan kegiatan, termasuk beasiswa, penyediaan peralatan, dan pembangunan infrastruktur. Kebijakan ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian, serta memperhatikan kebijakan luar negeri dan kebutuhan penerima hibah. Hibah diutamakan untuk negara berkembang dan kurang berkembang, dengan memperhatikan hubungan diplomatik dan kepentingan strategis Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Perjanjian Hibah dan perubahannya yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah termasuk perubahannya.

(-)