on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
Also known as: Peraturan BSSN 6/2024 · Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata tugas dan fungsi organisasi BSSN serta meningkatkan kinerja dengan mengubah Balai Sertifikasi Elektronik menjadi Balai Besar Sertifikasi Elektronik.
BBSE bertugas melaksanakan tata kelola, pelayanan, teknologi informasi, dan keamanan informasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Fungsi BBSE meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran sertifikasi elektronik; pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik; pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik; pengelolaan sistem sertifikasi elektronik; pengelolaan kunci asimetrik; pengintegrasian sistem berbasis sertifikat elektronik; pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras sertifikasi elektronik; penjaminan keamanan informasi; pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, persuratan dan kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan; serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi BBSE terdiri atas Bagian Umum, Bidang Tata Kelola, Bidang Operasional Pelayanan, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Keamanan Informasi, dan kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama BBSE. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BBSE, termasuk penyusunan peta proses bisnis, pelaporan, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.