For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik

Also known as: Peraturan BSSN 6/2024 · Peraturan BSSN No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 September 2024Publication Date:3 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date04 September 2024
Publication Date03 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 339).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE) sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata tugas dan fungsi organisasi BSSN serta meningkatkan kinerja dengan mengubah Balai Sertifikasi Elektronik menjadi Balai Besar Sertifikasi Elektronik.

BBSE bertugas melaksanakan tata kelola, pelayanan, teknologi informasi, dan keamanan informasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Fungsi BBSE meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran sertifikasi elektronik; pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik; pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikat elektronik; pengelolaan sistem sertifikasi elektronik; pengelolaan kunci asimetrik; pengintegrasian sistem berbasis sertifikat elektronik; pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras sertifikasi elektronik; penjaminan keamanan informasi; pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, persuratan dan kearsipan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan kerumahtanggaan; serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Susunan organisasi BBSE terdiri atas Bagian Umum, Bidang Tata Kelola, Bidang Operasional Pelayanan, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Keamanan Informasi, dan kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama BBSE. Peraturan ini juga mengatur tata kerja BBSE, termasuk penyusunan peta proses bisnis, pelaporan, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Sertifikasi Elektronik berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)