For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik

Also known as: Peraturan BSSN 2/2019 · Peraturan BSSN No. 2 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2019Publication Date:15 Maret 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date26 Maret 2019
Publication Date15 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1786).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Proteksi. BSrE bertugas melaksanakan pelayanan sertifikasi elektronik, pengelolaan sistem sertifikasi elektronik, dan pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik.

Fungsi BSrE meliputi:

  • Penyusunan rencana dan program sertifikasi elektronik.
  • Pelaksanaan layanan administratif dan asistensi, penerbitan, pembaruan, dan pencabutan sertifikasi elektronik.
  • Pelaksanaan penilaian kepatuhan dan keamanan sertifikat elektronik.
  • Pelaksanaan pengelolaan sistem sertifikasi elektronik dan kunci asimetrik.
  • Pengintegrasian sistem berbasis sertifikat elektronik.
  • Pemeliharaan perangkat lunak dan perangkat keras sertifikasi elektronik.
  • Evaluasi dan pelaporan.
  • Urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.

Struktur organisasi BSrE terdiri atas:

  • Subbagian Tata Usaha
  • Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik
  • Seksi Pengelolaan Sistem Sertifikasi Elektronik
  • Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikasi Elektronik
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur tata kerja BSrE, termasuk penyusunan peta proses bisnis, pelaporan kepada Deputi Bidang Proteksi, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSrE berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)