For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 111 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat

Also known as: PP 111/2000 · PP No. 111 Tahun 2000 · PP Nomor 111 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2000Publication Date:1 Desember 2000
Ketentuan PerpajakanKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 2000
Publication Date01 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3707) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperoleh melalui waris dan hibah wasiat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, besaran BPHTB yang terutang, dan saat terutang pajak. BPHTB yang terutang adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang. Pendaftaran perolehan hak hanya dapat dilakukan setelah pembayaran pajak dibuktikan dengan Surat Setoran BPHTB. Nilai Perolehan Objek Pajak didasarkan pada nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak, mana yang lebih tinggi.

(-)

(-)