For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat

Also known as: PP 35/1997 · PP No. 35 Tahun 1997 · PP Nomor 35 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 1997Publication Date:7 Oktober 1997
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 1997
Publication Date07 Oktober 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengatur pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui hibah wasiat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dalam pengenaan bea atau pajak tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa hibah wasiat adalah pemberian hak atas tanah dan bangunan yang berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia. Penerima hibah yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan pemberi hibah dikenakan bea sebesar 0%, sementara penerima lainnya dikenakan bea sebesar 50%. Badan hukum tertentu yang melayani kepentingan umum juga dikenakan bea sebesar 50%. Nilai perolehan objek pajak didasarkan pada nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak, mana yang lebih tinggi. Pendaftaran peralihan hak hanya dapat dilakukan setelah pembayaran bea dilakukan.

(-)

(-)