on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Hibah Wasiat
Also known as: PP 35/1997 · PP No. 35 Tahun 1997 · PP Nomor 35 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengatur pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diperoleh melalui hibah wasiat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dalam pengenaan bea atau pajak tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa hibah wasiat adalah pemberian hak atas tanah dan bangunan yang berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia. Penerima hibah yang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan pemberi hibah dikenakan bea sebesar 0%, sementara penerima lainnya dikenakan bea sebesar 50%. Badan hukum tertentu yang melayani kepentingan umum juga dikenakan bea sebesar 50%. Nilai perolehan objek pajak didasarkan pada nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak, mana yang lebih tinggi. Pendaftaran peralihan hak hanya dapat dilakukan setelah pembayaran bea dilakukan.