For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: Permenko Perekonomian 10/2016 · Permenko Perekonomian No. 10 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:23 November 2016
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeBidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date23 November 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha dan pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di KEK, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini menetapkan KEK Bitung, Morotai, dan Sorong sebagai kawasan yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015.

(-)

(-)