on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang Merupakan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus
Also known as: Permenko Perekonomian 15/2017 · Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2017 · Permenko Perekonomian Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi badan usaha serta pelaku usaha. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus dengan mengubah daftar bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di kawasan ekonomi khusus. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait pengelolaan kawasan ekonomi khusus dan menetapkan bidang usaha utama di berbagai kawasan ekonomi khusus di Indonesia, seperti industri pengolahan, logistik, pariwisata, dan penyediaan infrastruktur kawasan.