For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Also known as: PP 10/2018 · PP No. 10 Tahun 2018 · PP Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2018Publication Date:15 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBadan Nasional Sertifikasi Profesi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Maret 2018
Publication Date15 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia agar memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi yang berdaya saing global. Hal ini dilakukan melalui penyempurnaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. Penyempurnaan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan untuk memperkuat fungsi BNSP dalam sertifikasi kompetensi kerja.

Ketentuan Substansial: BNSP dibentuk sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan. BNSP juga bertanggung jawab atas pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja, baik nasional maupun internasional, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem tersebut. Keanggotaan BNSP terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan persyaratan tertentu bagi calon anggota. Selain itu, BNSP didukung oleh Sekretariat dan dapat membentuk kelompok kerja serta mengangkat tenaga ahli untuk melaksanakan tugasnya.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)