on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Also known as: PP 23/2004 · PP No. 23 Tahun 2004 · PP Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari pembentukan BNSP adalah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun tenaga kerja berpengalaman, guna meningkatkan daya saing di pasar kerja global. BNSP berfungsi sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki kewenangan untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan. Struktur organisasi BNSP terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Anggota BNSP harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki pendidikan minimal S1 dan pengalaman kerja di bidang profesi tertentu. Selain itu, BNSP dapat membentuk komisi dan sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Pembiayaan BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.