Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (APBN 2001). Perubahan tersebut meliputi:
- Anggaran Pendapatan Negara: Mengubah Pasal 3 yang mengatur sumber-sumber pendapatan negara, termasuk penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.
- Penerimaan Perpajakan: Mengubah Pasal 4 yang merinci penerimaan pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak: Mengubah Pasal 5 yang merinci penerimaan sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
- Anggaran Belanja Negara: Mengubah Pasal 6 yang mengatur anggaran belanja pemerintah pusat dan dana perimbangan.
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat: Mengubah Pasal 7 yang merinci pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
- Dana Perimbangan: Mengubah Pasal 9 yang mengatur dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
- Defisit Anggaran: Mengubah Pasal 10 yang mengatur defisit anggaran dan pembiayaannya.
- Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran: Mengubah Pasal 13 yang mengatur pembiayaan sisa kurang anggaran.
- Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN: Mengubah Pasal 14 yang mengatur pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan APBN.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan APBN 2001 dengan perkembangan dan perubahan keadaan ekonomi yang terjadi, termasuk depresiasi nilai tukar rupiah, peningkatan suku bunga SBI, dan tekanan terhadap pelaksanaan kebijakan fiskal.