on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001
Also known as: UU 35/2000 · UU No. 35 Tahun 2000 · UU Nomor 35 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2001 menetapkan APBN sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah yang berlaku dari Januari hingga Desember 2001. APBN 2001 disusun berdasarkan anggaran defisit yang akan ditutup dengan pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Tujuan utama dari APBN ini adalah untuk memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya serta mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal.
APBN 2001 mencakup pendapatan negara yang terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. Penerimaan perpajakan meliputi pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat dan dana perimbangan. Belanja pemerintah pusat mencakup pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan dialokasikan kepada daerah untuk pelaksanaan desentralisasi fiskal, meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
Defisit anggaran sebesar Rp52.529.481.000.000,00 akan dibiayai dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih. Pemerintah akan menyusun laporan semester I mengenai realisasi pendapatan dan pengeluaran negara, perkembangan moneter dan perkreditan, serta neraca pembayaran dan perdagangan luar negeri. Laporan ini akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama.