on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Also known as: PERPRES 42/2020 · PERPRES No. 42 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah, serta untuk mempercepat pelaksanaan berusaha melalui pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 yang dianggap kurang memadai. Penghargaan dan sanksi diberikan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Penghargaan dapat berupa piagam, publikasi, atau insentif, sedangkan sanksi dapat berupa teguran tertulis, publikasi, atau disinsentif anggaran. Penilaian kinerja meliputi pengelolaan anggaran, indikator kinerja anggaran, dan percepatan pelaksanaan berusaha. Pemerintah Daerah juga dinilai berdasarkan kriteria utama seperti opini BPK, ketepatan waktu APBD, dan penerapan e-government.