For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah

Also known as: PERPRES 42/2020 · PERPRES No. 42 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2020Publication Date:6 Maret 2020
Kompensasi & Tunjangan PejabatOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 2020
Publication Date06 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 961)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah, serta untuk mempercepat pelaksanaan berusaha melalui pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 yang dianggap kurang memadai. Penghargaan dan sanksi diberikan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait. Penghargaan dapat berupa piagam, publikasi, atau insentif, sedangkan sanksi dapat berupa teguran tertulis, publikasi, atau disinsentif anggaran. Penilaian kinerja meliputi pengelolaan anggaran, indikator kinerja anggaran, dan percepatan pelaksanaan berusaha. Pemerintah Daerah juga dinilai berdasarkan kriteria utama seperti opini BPK, ketepatan waktu APBD, dan penerapan e-government.

1. Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada Kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, atau disinsentif anggaran. 2. Disinsentif anggaran dapat berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, atau penajaman/refocusing anggaran.