For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga

Also known as: PERPRES 39/2012 · PERPRES No. 39 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2012Publication Date:12 April 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 April 2012
Publication Date12 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menerapkan sistem penghargaan bagi Kementerian/Lembaga yang berhasil mengoptimalkan anggaran belanja mereka, serta mengenakan sanksi bagi yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih bertanggung jawab dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Kementerian/Lembaga yang berhasil mengoptimalkan anggaran belanja dapat menggunakan hasil optimalisasi tersebut pada tahun anggaran berikutnya sebagai bentuk penghargaan. Sebaliknya, Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya sebagai sanksi. Penghargaan dapat berupa tambahan alokasi anggaran, prioritas dalam mendapatkan dana atas inisiatif baru, atau prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan. Sanksi dikenakan berdasarkan kriteria tertentu dan tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional atau menurunkan pelayanan publik.

(-)

  • Kementerian/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada tahun anggaran berikutnya.
  • Sanksi dikenakan jika terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan.
  • Pengenaan sanksi tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.