1. Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat yang melalaikan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu, kedua, dan ketiga, dan apabila tidak diindahkan dilakukan pembekuan oleh Pemerintah Daerah.
2. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan melaksanakan pendidikan, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang pengelolaan pendidikan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah.
4. Perseorangan, kelompok, atau organisasi, yang menyelengggarakan pendidikan nonformal yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan oleh Pemerintah Daerah.
5. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, yang melaksanakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan.
6. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin oleh Pemerintah Daerah.
7. Satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tentang penyelenggaraan pendidikan bertaraf internasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga, penundaan atau penghentian subsidi hingga pencabutan izin oleh Pemerintah Daerah.
8. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
9. Satuan pendidikan negara lain yang menyelenggarakan pendidikan bekerja sama dengan satuan pendidikan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh Bupati.
10. Satuan pendidikan Indonesia yang melaksanakan kerja sama pengelolaan dengan satuan pendidikan negara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh Bupati.
11. Peserta didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan oleh satuan pendidikan.
12. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan oleh Pemerintah Daerah.
13. Anggota Dewan Pendidikan atau Dewan Sekolah/Komite Madrasah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah.
14. Anggota dewan pendididkan atau Dewan Sekolah/Komite Madrasah yang menjalankan tugasnya melampaui fungsi dan tugas Dewan Pendidikan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Pemerintah Daerah.