For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 6/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:16 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No. 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date16 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan definisi dan ketentuan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal. Peraturan ini juga mengatur mengenai standar nasional pendidikan, standar pelayanan minimal, kurikulum, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Selain itu, diatur pula mengenai peran serta masyarakat dalam pendidikan, pengawasan, serta perizinan pendirian dan pengembangan satuan pendidikan. Perubahan penting lainnya adalah penghapusan beberapa pasal yang berkaitan dengan pendidikan menengah, serta penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan, yang melaksanakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 54.