For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1957 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan

Also known as: UU 29/1957 · UU No. 29 Tahun 1957 · UU Nomor 29 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 1957Publication Date:8 Oktober 1957
Hukum Tata NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 1957
Publication Date08 Oktober 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk menetapkan ketentuan mengenai siapa yang akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, atau berhalangan, sementara Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. Hal ini dianggap perlu untuk memastikan kelangsungan pemerintahan dan pelaksanaan tugas-tugas kepresidenan.

Ketentuan Substansial: Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden sehari-hari. Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, Ketua DPR akan menjalankan pekerjaan jabatan Presiden hingga ada Presiden baru. Selama menjalankan tugas ini, Ketua DPR tidak boleh menggunakan hak atau menjalankan kewajibannya sebagai Ketua/anggota DPR. Sebelum menjalankan tugas sebagai Presiden, Ketua DPR harus mengangkat sumpah di hadapan DPR.

(-)

(-)