For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 10 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1960 tentang Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan

Also known as: Perpu 10/1960 · Perpu No. 10 Tahun 1960 · Perpu Nomor 10 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 1960Publication Date:23 Maret 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti, Atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada Atau Berhalangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1960
Publication Date23 Maret 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1957 tentang Pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan Presiden, jika Presiden mangkat, berhenti atau berhalangan, sedang Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang memerlukan pengaturan baru mengenai siapa yang akan menjalankan tugas Presiden jika Presiden mangkat, berhenti, atau berhalangan, sementara Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan. Keadaan mendesak memerlukan pengaturan ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Ketentuan Substansial: Dalam hal Wakil Presiden tidak ada atau berhalangan, Menteri Pertama akan menjalankan tugas Presiden sehari-hari jika Presiden berhalangan. Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat menjalankan tugasnya, Menteri Pertama akan menjalankan tugas Presiden hingga ada Presiden baru. Sebelum menjalankan tugas, Menteri Pertama harus mengangkat sumpah di hadapan Presiden.

(-)

(-)