For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 91/PMK.02/2013 · PMK No. 91/PMK.02/2013

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2013Publication Date:24 Juni 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Juni 2013
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar biaya tahun anggaran 2013, khususnya terkait satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri dan pembatasan honorarium serta perjalanan dinas. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Luar Negeri dan kebijakan penghematan anggaran. Ketentuan substansial meliputi penyesuaian satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri dan honorarium tim pelaksana kegiatan. Honorarium diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melaksanakan tugas berdasarkan keputusan resmi. Pembentukan tim pelaksana kegiatan harus memenuhi kriteria tertentu dan dilakukan secara selektif. Selain itu, kementerian/lembaga diharuskan melakukan efisiensi anggaran dan pengendalian internal terkait pembatasan honorarium dan perjalanan dinas.

(-)

(-)