Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut mencakup:
- Perubahan pada Lampiran I, termasuk perubahan honorarium pejabat/panitia pengadaan barang/jasa/unit layanan pengadaan (ULP), honorarium pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan, satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor, dan satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way).
- Penambahan angka 31 pada Lampiran I mengenai satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri.
- Perubahan pada Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi, termasuk honorarium penelitian/perekayasaan, honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, honorarium tim pelaksana kegiatan, satuan biaya uang harian paket fullboard di luar kota dan uang saku paket fullboard serta fullday/halfday di dalam kota, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, dan satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way).
- Penambahan angka 31 pada Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi mengenai satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri.
- Perubahan pada Lampiran II, termasuk satuan biaya uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota, satuan biaya sewa gedung pertemuan (per hari), satuan biaya sewa kendaraan (per hari), dan satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri.
- Perubahan pada Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 Yang Berfungsi Sebagai Batas Estimasi, termasuk satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, satuan biaya pengadaan bahan makanan, satuan biaya sewa gedung pertemuan (per hari), satuan biaya sewa kendaraan (per hari), satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor, satuan biaya taksi perjalanan dinas, dan catatan umum.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Negara/Lembaga terhadap perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan standar biaya, serta mengakomodir beberapa standar biaya masukan yang belum tercantum dalam standar biaya tahun anggaran 2013.