For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 31/PMK.02/2013 · PMK No. 31/PMK.02/2013

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2013Publication Date:6 Februari 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Februari 2013
Publication Date06 Februari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Perubahan pada Lampiran I, termasuk perubahan honorarium pejabat/panitia pengadaan barang/jasa/unit layanan pengadaan (ULP), honorarium pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan, satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor, dan satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way).
  2. Penambahan angka 31 pada Lampiran I mengenai satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri.
  3. Perubahan pada Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi, termasuk honorarium penelitian/perekayasaan, honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti, honorarium tim pelaksana kegiatan, satuan biaya uang harian paket fullboard di luar kota dan uang saku paket fullboard serta fullday/halfday di dalam kota, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, dan satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way).
  4. Penambahan angka 31 pada Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi mengenai satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri.
  5. Perubahan pada Lampiran II, termasuk satuan biaya uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota, satuan biaya sewa gedung pertemuan (per hari), satuan biaya sewa kendaraan (per hari), dan satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri.
  6. Perubahan pada Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 Yang Berfungsi Sebagai Batas Estimasi, termasuk satuan biaya uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, satuan biaya pengadaan bahan makanan, satuan biaya sewa gedung pertemuan (per hari), satuan biaya sewa kendaraan (per hari), satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor, satuan biaya taksi perjalanan dinas, dan catatan umum.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Negara/Lembaga terhadap perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan standar biaya, serta mengakomodir beberapa standar biaya masukan yang belum tercantum dalam standar biaya tahun anggaran 2013.

(-)

(-)