on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 15/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan daerah di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial:
Satpol PP merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Satuan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas memelihara ketenteraman, menyelenggarakan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengendalian operasional, koordinasi dengan aparat lain, pengawasan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan ketatausahaan.
Organisasi Satpol PP terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur mengenai wewenang dan kewajiban Polisi Pamong Praja, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Satpol PP.