on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 38/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 38 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.
Ketentuan Substansial:
Dinas Polisi Pamong Praja bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pengendalian operasional polisi pamong praja, ketentraman, ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, serta penegakan peraturan daerah. Fungsi dinas mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang-bidang tersebut, penyidikan dalam lingkup tugas dan wewenang polisi pamong praja, upaya pro-yustisia, kegiatan preventif dan represif, pengelolaan hubungan yudisial, pembinaan hubungan antar lembaga kemasyarakatan, dan ketatausahaan dinas.
Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Sub Dinas Pengendalian Operasional (dengan Seksi Bina Operasional dan Seksi Pengembangan Kapasitas), Sub Dinas Ketentraman dan Ketertiban (dengan Seksi Penyidikan dan Seksi Penegakan Peraturan Daerah), Sub Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Kesatuan Bangsa dan Seksi Perlindungan Masyarakat), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas dinas.