on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 Tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara
Also known as: PMK 16/PMK.08/2015 · PMK No. 16/PMK.08/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara. Perubahan ini dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Perubahan meliputi definisi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen), persyaratan dan prosedur menjadi Peserta Lelang Pembelian Kembali SBSN, pelaksanaan lelang oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah, penetapan dan pengumuman hasil lelang, serta tindak lanjut penawaran penjualan melalui Transaksi Bilateral. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan Pejabat Pengganti Dirjen dalam hal Dirjen berhalangan.
Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan menyesuaikan nomenklatur jabatan serta prosedur pelaksanaan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.