For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.08/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara

Also known as: PMK 75/PMK.08/2013 · PMK No. 75/PMK.08/2013

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2013Publication Date:8 April 2013
Keuangan Negara & DaerahKebijakan Perekonomian Nasional

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 ini bertujuan untuk mengatur pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengelolaan portofolio dan pengembangan infrastruktur pasar SBSN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup metode pembelian kembali SBSN melalui cash buyback dan switching, yang dapat dilakukan melalui lelang atau transaksi bilateral. Peserta lelang harus memenuhi persyaratan administrasi tertentu untuk berpartisipasi. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang dan transaksi bilateral, termasuk penetapan harga dan setelmen. Peserta lelang yang dinyatakan menang bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi.

(-)

1. Peserta Lelang yang tidak menyerahkan SBSN sampai dengan tanggal Setelmen wajib menyelesaikan transaksi dalam 2 Hari Kerja dan tidak diperkenankan mengikuti lelang selama masa penyelesaian. 2. Peserta Lelang yang tidak menyelesaikan transaksi dikenakan sanksi berupa pengumuman publik, larangan mengikuti lelang sebanyak 3 kali berturut-turut, dan pelaporan kepada otoritas terkait.