For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 4/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2022Publication Date:2 Juni 2022
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date07 Juni 2022
Publication Date02 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1036).

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui pengendalian gratifikasi. Pengendalian gratifikasi dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pejabat/Pegawai. UPG juga bertugas meneruskan laporan ke KPK, melaporkan rekapitulasi laporan secara periodik, menyampaikan hasil pengelolaan laporan dan usulan kebijakan kepada Menteri Koordinator, melakukan sosialisasi, memelihara objek gratifikasi, melaksanakan rekomendasi KPK, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Peraturan ini mengklasifikasikan gratifikasi menjadi dua kategori, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat/Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK melalui UPG, serta penetapan status gratifikasi oleh KPK.

Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai lainnya atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Inspektur bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi oleh UPG dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator. Pejabat/Pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran dapat menyampaikan laporan kepada UPG atau Inspektorat. Pelapor dijamin kerahasiaannya dan berhak memperoleh pelindungan.

(-)

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.