on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 7/2018 · Permenko Maritim dan Investasi No. 7 Tahun 2018 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kebijakan ini mengatur pengendalian gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan untuk mencegah praktik korupsi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. UPG bertugas melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Tugas UPG meliputi penerimaan laporan gratifikasi, pemilahan kategori gratifikasi, fasilitasi penerusan laporan ke KPK, diseminasi kebijakan pengendalian gratifikasi, penyampaian laporan kinerja, evaluasi efektivitas kebijakan, dan koordinasi dengan KPK.
Hak dan Kewajiban: