For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 7/2018 · Permenko Maritim dan Investasi No. 7 Tahun 2018 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 2018Publication Date:26 Juli 2018
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ThemePengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LocationKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Effective Date03 Agustus 2018
Publication Date26 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kebijakan ini mengatur pengendalian gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan untuk mencegah praktik korupsi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. UPG bertugas melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Tugas UPG meliputi penerimaan laporan gratifikasi, pemilahan kategori gratifikasi, fasilitasi penerusan laporan ke KPK, diseminasi kebijakan pengendalian gratifikasi, penyampaian laporan kinerja, evaluasi efektivitas kebijakan, dan koordinasi dengan KPK.

Hak dan Kewajiban:

  • Pegawai dilarang menerima dan memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
  • Setiap penerimaan, pemberian, atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG paling lambat 15 hari kalender sejak kejadian.
  • Laporan harus mencakup identitas pelapor dan pemberi, jabatan, waktu dan tempat penerimaan, uraian jenis dan bentuk gratifikasi, nilai gratifikasi, hubungan antara penerima dan pemberi, serta alasan pemberian.
  • UPG wajib menjaga kerahasiaan data pelapor.

(-)

(-)