on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi di bidang perhubungan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung terselenggaranya pelayanan perhubungan secara optimal kepada para penyedia jasa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menata dan membina retribusi di bidang perhubungan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya izin usaha di bidang perhubungan, yaitu apabila melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan, tidak melaksanakan ketentuan izin, memindahtangankan izin tanpa izin tertulis, atau tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 1 tahun berturut-turut.